Desainer kondang Adjie Notonegoro akhirnya divonis selama 10 bulan penjara atas kasus penipuan. Adjie dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.
Adjie Notonegoro terbukti sah dan menyakinkan melakukan penipuan yang dilakukan berulang kali.
Vonis yang diterima Adjie itu lebih ringan dari pada tuntuntan dari Jaksa Penuntu Umum. Adjie dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
Ini merupakan kali kedua pria kelahiran 18 Juli 1966 itu merasakan dinginnya jeruji besi.
Sebelumnya Adjie diganjar hukuman selama 4 bulan penjara atas kasus yang sama, penipuan
Adjie kembali berurusan dengan hukum ketika dituduh tidak membayar uang pinjaman dari Yusuf Wahyudin dan Dewi Cinta dengan total uang Rp 254 juta.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/08/16/104744/1704575/431/1/adjie-notonegoro-divonis-10-bulan-penjara
No comments:
Post a Comment