Terdakwa kasus narkoba Putri Haryanti Wibowo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut cicit Soeharto ini dengan hukuman penjara salama satu tahun dikurangi masa tahanan.
Putri Aryanti Haryowibowo terbukti secara sah mengkonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Putri yang terbukti positif menggunakan amphetamine.
Mendengar tuntutan JPU, Putri yang tampak modis mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam ini pun tampak tertunduk. Ia lantas berunding dengan penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum memutuskan hendak menyampaikan pembelaan pada 18 Agustus mendatang.
No comments:
Post a Comment